Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Tertinggi Berpangkat Kades

Kamis, 10 April 2025 - 15:17 WIB
Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Foto/Ist
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen berupa 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Tanggal 20 Maret kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus Pagar laut yang terjadi di Bekasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).



Baca juga: Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN

Tersangka pertama, kata Djuhandani, adalah MS yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, kemudian AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!