Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Kamis, 03 April 2025 - 22:25 WIB
"Ini adalah bentuk pengampunan dan pemakluman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kami mengimbau agar setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat segera memperpanjang pajaknya," katanya.
Dia menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk akun TikTok pribadinya pada Selasa (18/3/2025), menyampaikan permohonan maaf atas potensi kekurangan layanan dari Pemprov Jabar. Dia juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang masih menunggak pajak kendaraan," ujar Dedi Mulyadi.
Dia menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Dedi Mulyadi melalui berbagai platform, termasuk akun TikTok pribadinya pada Selasa (18/3/2025), menyampaikan permohonan maaf atas potensi kekurangan layanan dari Pemprov Jabar. Dia juga mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang masih menunggak pajak kendaraan," ujar Dedi Mulyadi.
Lihat Juga :