Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Kamis, 03 April 2025 - 22:25 WIB
Namun, dia juga memberikan penegasan bahwa kebijakan ini diberikan dengan harapan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tetap memenuhi kewajiban membayar pajak di masa mendatang. Dia memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," katanya.

Ia juga mengingatkan dengan nada santai konsekuensi bagi yang tidak memperpanjang pajak setelah batas waktu yang ditentukan. Dedi berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jawa Barat dalam menyambut dan merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih bahagia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!