Ditinggal Mudik, Warga Titipkan Kendaraan di Polresta Bandarlampung

Jum'at, 28 Maret 2025 - 13:33 WIB
Sementara Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, layanan penitipan kendaraan itu bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menurut Kapolres, layanan penitipan kendaraan juga berlaku di semua Polsek di wilayah hukum Polresta Bandarlampung dengan syarat penitipan kendaraan melampirkan foto kopi KTP dan bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK/ BPKB.

“Ini program yang dilakukan setiap tahun pada musim mudik Lebaran, masyarakat yang akan mudik bisa mentitipkan kendaraannya, silahkan datang ke kantor polisi terdekat, bisa di Polresta Bandarlampung atau Polsek jajaran," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!