LBH Gema Keadilan Siap Beri Bantuan Hukum ke Penonton Konser Day6
Senin, 24 Maret 2025 - 18:44 WIB
Menanggapi situasi ini, LBH Gema Keadilan tengah menghimpun bukti dan keterangan dari para korban untuk dilakukan kajian hukum lebih lanjut. Pihaknya menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Bila terbukti terjadi pelanggaran, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Konsumen tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang lemah dalam industri ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan," tegas Sanju.
Saat ini, kata Sanju, LBH Gema Keadilan telah membuka layanan pengaduan hukum bagi pembeli tiket yang terdampak. Layanan ini mencakup konsultasi daring hingga pendampingan hukum, tanpa dipungut biaya.
"Bila terbukti terjadi pelanggaran, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Konsumen tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang lemah dalam industri ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah keharusan," tegas Sanju.
Saat ini, kata Sanju, LBH Gema Keadilan telah membuka layanan pengaduan hukum bagi pembeli tiket yang terdampak. Layanan ini mencakup konsultasi daring hingga pendampingan hukum, tanpa dipungut biaya.
(abd)
Lihat Juga :