Lomba Lari Malam saat Ramadan di Solo Akhirnya Dibubarkan Polisi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:29 WIB
Motor dengan knalpot berisik, sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selama ini, pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising. Apalagi di malam liburan, sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000,” kata Catur Cahyono Wibowo.

Kapolresta mengimbau, masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content