Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:11 WIB
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Pelapor Roger Paulus Silalahi mengaku kecewa terhadap keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis 3 bulan kepada terdakwa, padahal jaksa menuntut penjara 2,5 tahun.

"Saya pribadi menyatakan banding dan jaksa juga tadi menyatakan banding," ucapnya.

Roger menilai alasan putusan hakim tidak masuk akal seperti dasar hukum diganti, karena ada perubahan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga tidak menerima perlakuan terdakwa karena memaki mendiang sang ibu melalui media sosial sehingga dilaporkan UU ITE. "Tapi saya mau bilang di atas hakim masih ada tuhan," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!