Polisi Gerebek Pesta Seks Gay, Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Lapor Polisi
Jum'at, 04 September 2020 - 19:09 WIB
Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan cabul, terutama kerana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Fahira juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus ini, Polisi dapat mengembangkan penyelidikan atau melakukan pendalaman terhadap berbagai media komunikasi, termasuk media sosial yang dijadikan medium oleh para pelaku untuk menggelar pesta seks sesama jenis.
Lewat pendalaman ini diharapkan, kepolisian bisa menulusuri akun-akun yang lain dan menemukan tersangka lain yang juga mungkin kerap melakukan kegiatan seperti ini, tetapi belum tertangkap. (Baca juga: Triple H: Tyson Fury vs Drew McIntyre Pertarungan Besar Pemecah Rekor)
“Kalau dilihat dari modus dan cara mereka mengorganisir atau melaksanakan pesta seks, seperti ini bukan yang pertama. Untuk itu sekali lagi, peran serta warga masyarakat sangat penting dalam membantu polisi menindak berbagai pelanggaran hukum. Jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan kita jangan ragu melapor. Kasus ini menjadi bukti, bahwa polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat dan responsif menindaklanjuti aduan warga,” pungkas Fahira.
Fahira juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus ini, Polisi dapat mengembangkan penyelidikan atau melakukan pendalaman terhadap berbagai media komunikasi, termasuk media sosial yang dijadikan medium oleh para pelaku untuk menggelar pesta seks sesama jenis.
Lewat pendalaman ini diharapkan, kepolisian bisa menulusuri akun-akun yang lain dan menemukan tersangka lain yang juga mungkin kerap melakukan kegiatan seperti ini, tetapi belum tertangkap. (Baca juga: Triple H: Tyson Fury vs Drew McIntyre Pertarungan Besar Pemecah Rekor)
“Kalau dilihat dari modus dan cara mereka mengorganisir atau melaksanakan pesta seks, seperti ini bukan yang pertama. Untuk itu sekali lagi, peran serta warga masyarakat sangat penting dalam membantu polisi menindak berbagai pelanggaran hukum. Jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan kita jangan ragu melapor. Kasus ini menjadi bukti, bahwa polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat dan responsif menindaklanjuti aduan warga,” pungkas Fahira.
(thm)
Lihat Juga :