Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:16 WIB
Terdakwa Ivan Sugianto yang menyuruh siswa SMK Gloria 2 Surabaya menggonggong seperti anjing dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). Foto: Lukman Hakim
SURABAYA - Masih ingat Ivan Sugianto yang menyuruh siswa SMK Gloria 2 Surabaya menggonggong seperti anjing? Kini terdakwa Ivan dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Dia juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.



Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktivitas sehari-hari.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto bakal melakukan pledoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. Dari fakta di persidangan ditemukan yang memulai korban EN duluan. Kemudian sudah ada perdamaian dan diakui para guru. Orang tua korban dan terdakwa juga ada perdamaian.

“Tindakan terdakwa sudah terungkap di persidangan. Tidak ada ancaman dan kekerasan serta semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ucapnya.

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya dengan tujuan bertemu korban berinisial EN.

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan yang dialami anak Ivan Sugianto. Ivan kesal dan marah karena anaknya diejek oleh korban dengan sebutan anjing pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content