Ivan Sugianto Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Perundungan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:16 WIB
Terdakwa Ivan Sugianto yang menyuruh siswa SMK Gloria 2 Surabaya menggonggong seperti anjing dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). Foto: Lukman Hakim
SURABAYA - Masih ingat Ivan Sugianto yang menyuruh siswa SMK Gloria 2 Surabaya menggonggong seperti anjing? Kini terdakwa Ivan dituntut hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Dia juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Baca juga: Rekening Ivan Sugianto dan Klub Malam Valhalla Diblokir PPATK

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Menurut Ida Bagus, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN mengalami depresi yang menyebabkan kesulitan beraktivitas sehari-hari.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!