SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:21 WIB
SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, dan Polres Bogor. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Polres Bogor. Penyegelan itu dilakukan karena SPBU tersebut mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax kepada masyarakat.

“Jadi temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dan didalami bersama Kemendag, kemudian pemerintah daerah. Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan pengusaha SPBU ini," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi, Rabu (19/3/2025).



Dia mengatakan, pihak SPBU memasang alat ilegal di dalam mesin dispenser BBM. Adapun cara kerja alat tersebut diatur menggunakan remote dari jarak jauh.



Baca juga: Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor

"Memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!