UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh

Jum'at, 14 Maret 2025 - 14:39 WIB
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-Namanya

Sementara terkait wacana perluasan kewenangan atau Dominus Litis terutama di bidang penyidikan bagi Kejaksaan di dalam RUU KUHAP, Rendi mengatakan hal itu akan berpotensi menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Ini sangat gawat sekali dalam kehidupan berdemokrasi. Wewenang untuk penyidikan yang yang kiranya sudah dapat kita pahami bahwa itu adalah wewenang polisi, kemudian jaksa juga dapat melaksanakan hal tersebut sehingga terlihat tumpang tindih. Dikhawatirkan hal ini dapat menjadi semacam penyalahgunaan kekuasaan," katanya.

Rendi mengungkapkan dalam kehidupan berdemokrasi, tidak boleh ada satu lembaga yang memiliki kewenangan yang berlebihan. Pasalnya, mekanisme check and balance sangat penting dalam kehidupan berdemokrasi.

Oleh karenanya, masyarakat harus terus menyuarakan pendapatnya terkait kondisi berdemokrasi di Indonesia saat ini. "Jika lama kelamaan mungkin lembaga ini (Kejaksaan) menjadi lembaga yang tidak bisa tersentuh atau sangat terbatas sekali aksesnya untuk kita mengetahui kinerja mereka," ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!