Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:12 WIB
"Motifnya pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Proses masih berlanjut," tutur Kapolrestabes.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan residivis. Namun penyidik akan memastikan lebih dulu apakah dua tersangka itu pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain atau tidak.

"Keterangan sementara baru pertama kali. Tapi tetap kami laksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah pernah melakukan di tempat lain apa tidak," ucap Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku NR alias Acil dan IR terancam hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!