Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran PSU di 2 Kecamatan

Senin, 10 Maret 2025 - 23:33 WIB
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
BANGGAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai menangani dugaan pelanggaran di wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Sebanyak 10 orang yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, serta saksi ahli telah dimintai klarifikasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai Mansa Sangkota menjelaskan, klarifikasi itu merupakan rangkaian pemeriksaan atas aksi bantuan seragam sekolah di wilayah yang disebutkan di atas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai.



"Di mana dalam penyaluran tersebut terdapat gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1," katanya saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Baca juga: Polda Sulteng Panggil Pejabat Banggai, Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dia menjelaskan, laporan itu sudah teregistrasi pada 4 Maret 2025, Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025. Kemudian, pada 5 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan klarifikasi secara langsung terhadap 4 orang saksi.

Masing- masing 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Toili dan 2 orang saksi diklarifikasi di Kecamatan Simpang Raya. "Tanggal 6 Maret 2025, juga telah klarifikasi terhadap pelapor melalui zoom (daring). Lalu tanggal 7 Maret 2025, Bawaslu Banggai telah memintai klarifikasi 3 orang terlapor secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!