Perjalanan KA di Batubara Sumut Dihadang Warga, Ini Reaksi KAI
Jum'at, 28 Februari 2025 - 21:01 WIB
Perjalanan KA Datuk Blambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi dihadang ratusan warga Jalan Lalang-Tanjung Gading, Desa Lalang, Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2025). Foto: Wahyudi Aulia Siregar
BATUBARA - Perjalanan Kereta Api (KA) Datuk Blambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi dihadang ratusan warga Jalan Lalang-Tanjung Gading, Desa Lalang, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (28/2/2025).
Warga menghadang perjalanan kereta dengan cara membakar ban bekas dan kayu di tengah rel kereta. Aksi penghadangan viral setelah video rekaman aksi penghadangan itu diunggah sejumlah akun media sosial.
Di video yang beredar disebutkan bahwa aksi penghadangan dilakukan karena warga meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator kereta api untuk membangun palang pintu perlintasan di sekitar lingkungan mereka.
Diketahui, perlintasan kereta api di sekitar lokasi penghadangan cukup dekat dengan rumah warga. Akses jalan menuju perumahan warga juga kerap harus melintas jalur kereta api yang tidak seluruhnya berpalang pintu.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Solikhin mengatakan, akibat penghadangan itu sebanyak 3 perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA U61, U63, dan U64 dibatalkan serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit.
PT KAI Divre I Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Datuk Belambangan yang terdampak dari pembatalan KA. Bagi penumpang yang telah memiliki tiket KA U61, U63, dan U64 yang dibatalkan dapat melakukan pengembalian bea tiket di loket stasiun.
"Saat ini jalur di petak jalan Lalang-Tanjung Gading sudah dapat dilalui perjalanan KA. PT KAI Divre I Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
Warga menghadang perjalanan kereta dengan cara membakar ban bekas dan kayu di tengah rel kereta. Aksi penghadangan viral setelah video rekaman aksi penghadangan itu diunggah sejumlah akun media sosial.
Baca Juga
Di video yang beredar disebutkan bahwa aksi penghadangan dilakukan karena warga meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator kereta api untuk membangun palang pintu perlintasan di sekitar lingkungan mereka.
Diketahui, perlintasan kereta api di sekitar lokasi penghadangan cukup dekat dengan rumah warga. Akses jalan menuju perumahan warga juga kerap harus melintas jalur kereta api yang tidak seluruhnya berpalang pintu.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Solikhin mengatakan, akibat penghadangan itu sebanyak 3 perjalanan KA Datuk Belambangan dengan nomor KA U61, U63, dan U64 dibatalkan serta KA Barang relasi Kuala Tanjung-Perlanaan terlambat 375 menit.
PT KAI Divre I Sumut menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Datuk Belambangan yang terdampak dari pembatalan KA. Bagi penumpang yang telah memiliki tiket KA U61, U63, dan U64 yang dibatalkan dapat melakukan pengembalian bea tiket di loket stasiun.
"Saat ini jalur di petak jalan Lalang-Tanjung Gading sudah dapat dilalui perjalanan KA. PT KAI Divre I Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan perjalanan KA," katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda