Pj Bupati Akui Tata Kelola Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika Masih Kurang Baik
Jum'at, 28 Februari 2025 - 21:31 WIB
“Saya datang langsung ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), misalnya ke puskesmas atau rumah sakit dipelosok, salah satunya di RSUD Tipe D Waa Banti, yang tenaga medis dan sarana-pra sarananya masih kurang,” ucap Yonathan.
“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” sambung Yonathan.
Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.
Yonathan mengaku langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib di ikuti oleh seluruh ASN guna memberikan penguatan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan sebagai upaya membentuk ASN di Mimika Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang antikorupsi,” tutur Yonathan.
“Bagaimana masyarakat dapat terlayani dengan baik jika OPD seperti itu. diingatkan bahwa pelayanan publik yang baik di bidang kesehatan adalah bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat. (Kondisi) OPD lainnya juga begitu,” sambung Yonathan.
Yonathan menyebut angka atau ‘rapor merah’ pada MCP KPK di Kabupaten Mimika, tertera pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan BMD serta optimalisasi pajak.
Yonathan mengaku langsung mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-learning Pengetahuan Dasar Antikorupsi dan Integritas (PADI) yang wajib di ikuti oleh seluruh ASN guna memberikan penguatan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Selain untuk mengedukasi dan menanamkan pemahaman yang utuh, kita lakukan sebagai upaya membentuk ASN di Mimika Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) yang antikorupsi,” tutur Yonathan.
Lihat Juga :