Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang

Jum'at, 28 Februari 2025 - 13:04 WIB
Polisi menerapkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang untuk mengurai kemacetan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polisi menerapkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai dengan Cawang untuk mengurai kemacetan pada pukul 18.00-20.00 WIB. Polisi menyebut, di luar jam itu, penggunaan bahu jalan tol bakal ditilang.

“Ya, tentunya (ditilang di luar jam 18.00-20.00),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (28/2/2025).



Latif menerangkan, penindakan akan dilakukan melalui e-TLE (Electronic Trafic Law Enforcement), baik statis maupun mobile. “Kan kita sudah menggunakan e-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat e-TLE ini. Jadi perlu kesadaran bersama ini memang. Untuk sejauh ini kan bisa dikatakan teknologi ekstra murah,” ujar dia.

Baca juga: Jam 6-8 Malam, Pengemudi Boleh Terabas Bahu Jalan Tol Dalam Kota
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!