Oknum Jaksa Jadi Tersangka usai Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar

Jum'at, 28 Februari 2025 - 06:50 WIB
Kemudian, Patria menuturkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.

“Seyogyanya uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS, akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 M,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Duga Kerugian Negara Akibat Korupsi di Pertamina Lebih Rp193,7 Triliun

Sedangkan uang Rp23,2 miliar hasil memangkas dari eksekusi pengembalian barang bukti tersebut dibagi dua untuk pihak kuasa hukum serta jaksa AZ. Untuk AZ menerima bagian sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp11,5 M diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ. Sisanya di ambil oleh 2 orang kuasa hukum,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!