Oknum Mahasiswa di Makassar Jual Ganja, Hasilnya Dipakai Biaya Skripsi
Kamis, 03 September 2020 - 18:22 WIB
Indra menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba jenis tanaman itu. Atas perbuatannya oknum mahasiswa dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan tersangka, perannya pemakai sekaligus pengedar, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Guru Ngaji Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Febrianto mengaku nekat mengonsumsi ganja dan menjualnya lantaran jenuh dengan aktivitas penyelesaian tugas akhir. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini juga mengaku pendapatan dari bisnis haramnya digunakan untuk keperluan biaya skripsinya .
"Iye saya jual sama ada saya pakai. Saya jual di internet. Baru-baru ini menjual ada satu bulan. Untuk biaya skripsi. Baruka pulang itu malam dari kafe di situ, yah suntuk kerja skripsi. Makanya ke situ (kafe) hisap (ganja) di sana. Baru ada itu polisi menggerebek pas di pinggir jalan sekitar danau Tanjung Bunga. Iye sementara konsumsi," imbuh Febrianto.
"Sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan tersangka, perannya pemakai sekaligus pengedar, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Guru Ngaji Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Febrianto mengaku nekat mengonsumsi ganja dan menjualnya lantaran jenuh dengan aktivitas penyelesaian tugas akhir. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini juga mengaku pendapatan dari bisnis haramnya digunakan untuk keperluan biaya skripsinya .
"Iye saya jual sama ada saya pakai. Saya jual di internet. Baru-baru ini menjual ada satu bulan. Untuk biaya skripsi. Baruka pulang itu malam dari kafe di situ, yah suntuk kerja skripsi. Makanya ke situ (kafe) hisap (ganja) di sana. Baru ada itu polisi menggerebek pas di pinggir jalan sekitar danau Tanjung Bunga. Iye sementara konsumsi," imbuh Febrianto.
(luq)
Lihat Juga :