Oknum Mahasiswa di Makassar Jual Ganja, Hasilnya Dipakai Biaya Skripsi

Kamis, 03 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Oknum Mahasiswa di Makassar...
Febrianto (23), oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar dihadirkan di Polrestabes Makassar terkait peredaran ganja. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Seorang mahasiswa bernama Febrianto (23) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ganja di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (2/1/2020) sekira pukul 18.00 Wita.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar , Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut dibawa oleh petugas Patroli dari Tim Pengurai Massa (Raimas) Sabhara Polrestabes Makassar. Berikut barang bukti tujuh saset kecil ganja, satu paket berukuran besar seberat 50 gram dan satu linting ganja siap hisap.

Baca juga: 13 Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka Pengrusakan Ruang Paripurna DPRD

"Hasil interogasi awal yang bersangkutan membeli ganja melalui media sosial Instagram . Tujuh paket ditemukan anggota patroli di dalam saku celana, dan satu paket besar ditemukan di sadel motor. Anggota Raimas Sabhara juga mengamankan handphone dan sepeda motor. Statusnya mahasiswa ," kata Yudha di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/9/2020).

Dia menambahkan, ganja seberat 50 gram diakui Febrianto bakal dijual kembali untuk kebutuhan biaya penyusunan skripsi. Sementara tujuh saset kecil saat pemeriksaan fisik diakui untuk konsumsi pribadi mahasiswa semester akhir itu.Febrianto mengaku baru menjual sekitar satu bulan terakhir, namun sudah memiliki pelanggan tetap.

"Selain dia pakai dia gunakan untuk diperjualbelikan, Rp100.000 per saset karena dari jumlah barang bukti yang ditemukan dan juga sudah dipisah-pisah saset. Jadi memang untuk diperjualbelikan. Ada juga yang dikonsumsi pribadi. Ada dua akun Instagram yang dia tempati membeli, seharga Rp1 juta," ujar Indra.

Indra menuturkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran narkoba jenis tanaman itu. Atas perbuatannya oknum mahasiswa dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan tersangka, perannya pemakai sekaligus pengedar, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Guru Ngaji Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu, Febrianto mengaku nekat mengonsumsi ganja dan menjualnya lantaran jenuh dengan aktivitas penyelesaian tugas akhir. Warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini juga mengaku pendapatan dari bisnis haramnya digunakan untuk keperluan biaya skripsinya .

"Iye saya jual sama ada saya pakai. Saya jual di internet. Baru-baru ini menjual ada satu bulan. Untuk biaya skripsi. Baruka pulang itu malam dari kafe di situ, yah suntuk kerja skripsi. Makanya ke situ (kafe) hisap (ganja) di sana. Baru ada itu polisi menggerebek pas di pinggir jalan sekitar danau Tanjung Bunga. Iye sementara konsumsi," imbuh Febrianto.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved