Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 19 Februari 2025 - 21:35 WIB
Penyanyi lawas Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Foto/Istimewa
JAKARTA - Penyanyi lawas Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Pelantun lagu Barcelona itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan .
“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. “Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Lihat Juga :