Ini Pedoman Baru Tes Swab/PCR, Kontak Erat Cukup Menjalani Isolasi 14 Hari

Kamis, 03 September 2020 - 16:31 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Bagi masyarakat yang pernah melakukan kontak erat terakhir dengan kasus portable atau konfirmasi Covid-19 di Jakarta , tidak perlu lagi melakukan test swab. Namun mereka harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta belum melandai. Perlu diketahui, terdapat pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab/PCR, sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5. Utamanya bagi kontak erat dan konfirmasi Covid-19 tanpa gejala. (Baca juga: DKI Jakarta Tertinggi, Berikut Sebaran Kasus Covid-19 di 34 Provinsi)



Widyastuti menjelaskan, bagi kontak erat perlu menjalani isolasi/karantina mandiri selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19, tanpa harus dites swab/PCR. Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan.

“Akan tetapi, jika selama pemantauan ditemukan gejala pada kontak erat, maka harus segera diperiksa swab/PCR. Untuk kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai isolasi mandiri dari petugas pelayanan kesehatan setempat,” kata Widyastuti dalam siaran tertulisnya, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Angka Kesembuhan Penderita Covid-19 Turun Jadi 71,7%)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!