Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:42 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin memberikan keterangan di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
SUKABUMI - Polri membongkar SPBU curang di Jalan Baros, Sukabumi. SPBU tersebut meraup keuntungan Rp1,4 miliar per tahun karena menggunakan Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum. Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami alat tersebut digunakan sejak kapan.
"Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," katanya.
Pihaknya telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU ke tahap penyidikan dan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur PT PBM yaitu Saudara Rudi," ujar Nunung.
"Minggu depan sudah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," sambungnya.
Setelah itu, polisi bakal mendalami keuntungan yang diraup pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, Polri akan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut.
"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum. Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami alat tersebut digunakan sejak kapan.
"Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," katanya.
Pihaknya telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU ke tahap penyidikan dan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.
"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur PT PBM yaitu Saudara Rudi," ujar Nunung.
"Minggu depan sudah kita naikkan tersangka, gelar perkara naik tersangka," sambungnya.
Setelah itu, polisi bakal mendalami keuntungan yang diraup pelaku dari tindak pidana yang dilakukan. Bahkan, Polri akan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda