Polri Bongkar SPBU Curang di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:42 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin memberikan keterangan di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
SUKABUMI - Polri membongkar SPBU curang di Jalan Baros, Sukabumi. SPBU tersebut meraup keuntungan Rp1,4 miliar per tahun karena menggunakan Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa.

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa BBM secara melanggar hukum. Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Rabu (19/2/2025).



Baca juga: Rugikan Konsumen, Kemendag Segel Dispenser SPBU Nakal di Karawang

SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami alat tersebut digunakan sejak kapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!