Tersangka Pesta Gay Sewa Kamar Apartemen Rp1,3 Juta per Malam

Kamis, 03 September 2020 - 15:53 WIB
Adegan rekonstruksi berikutnya menampilkan adegan saat proses persiapan pesta gay. Tersangka R terlihat menaruh alat-alat yang akan digunakan untuk pesta gay.

(Baca juga: Satu Tersangka Pesta Gay Terbukti Mengidap HIV AIDS)

Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!