HD Tinjau Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Sumsel

Kamis, 03 September 2020 - 15:48 WIB
HD katakan bahwa pemutihan tidak hanya pada bunga dan denda, karena pembayaran pokok pajakpun juga dikurangi. Dimana yang pajaknya mati lebih dari satu tahun dapat membayar satu tahun asalkan dengan alasan yang jelas yaitu ada surat keterangan dari bengkel dan pernyataan diri.

"Ini dalam rangka merangsang kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pemulihan ekonomi nasional. Saya ingin sampaikan bahwa pembayaran boleh dimana saja kalau diteliti ulang. Kemudian yamg diputihkan bukan BBN saja, BBN kedua, ketiga dan selanjutnya tapi pokok pajak lebih dari satu tahun juga bisa kita hapuskan asalkan alasannya jelas," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Henky Putrawan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) yang telah diberikan oleh Gubernur HD sehingga dapat menumbuhkan sikap wajib pajak.

"Pajak kan dibayarkan untuk kita juga manfaatnya, yaitu untuk pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat juga," katanya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!