Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah
Kamis, 03 September 2020 - 14:44 WIB
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurahman ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi. (Foto/Ist)
MEDAN - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Prof Saidurahman ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu 2018 senilai Rp44 miliar.
Selain Rektor UIN Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Yakni Pejabat pembuat komitmen UIN Sumut inisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa inisial JS.
Pembangunan Gedung yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) itu diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini dan sedang ditangani Subdit Tipikor Polda Sumut. (BACA JUGA: Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok)
Selain Rektor UIN Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Yakni Pejabat pembuat komitmen UIN Sumut inisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa inisial JS.
Pembangunan Gedung yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) itu diduga mangkrak tidak selesai sampai saat ini dan sedang ditangani Subdit Tipikor Polda Sumut. (BACA JUGA: Viral! Aksi Brutal Sekelompok Pemuda Serang Warnet, 1 Orang Putus Jari Dibacok)
Lihat Juga :