Awas! Pelanggar PSBB Mulai Ditindak Tegas

Minggu, 03 Mei 2020 - 09:44 WIB
Warga yang terjaring operasi gabungan diperiksa selama 1x24 jam. Meliputi pemeriksaan interogasi, pendataan dan rapid test COVID-19. Selain itu, Pemprov Jatim juga telah menyediakan menu makan sahur.

Jajaran kepolisian tetap akan memberlakukan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)."Beberapa wilayah tertentu secara yurisprudensi sudah bisa dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan dan sidang secara online," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini berharap masyarakat Jatim menaati aturan PSBB. Razia jam malam merupakan upaya agar masyarakat bisa saling menjaga memutus rantai penyebaran COVID-19. "Kita harus lakukan tindakan tegas ini supaya kita semuanya bisa menjaga masyarakat Jatim agar COVID-19 tidak semakin meluas. Mudah-mudahan yang kena razia ini negatif rapid test," harapnya," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!