Berkas Kasus Anak Bos Prodia Dinyatakan Lengkap, Penyidik Bakal Serahkan Barang Bukti

Minggu, 09 Februari 2025 - 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menjelaskan perkembangan kasus anak bos Prodiam Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto, Minggu (9/2/2025). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kasus pembunuhan yang menyeret nama anak bos Prodia, Arif Nugroho dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto dinyatakan telah lengkap. Kasus ini pun bakal segera naik ke persidangan.

"LP kedua tentang pembunuhan atau karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia, ini juga hari ini penyidik menerima informasi dari Kejaksaan Jaksel bahwa kasusnya dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, Minggu (9/2/2025).



Selanjutnya, penyidik bakal melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan. Ade menyebut saat ini kedua tersangka telah berada di Rutan.



"Penyidik akan melaksanakan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Informasi dari penyidik, tersangka saat ini sudah berada di Lapas atau rutan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan barang bukti," tutur dia.

Selain laporan pembunuhan, berkas perkara untuk kasus pelecehan seksual juga disebutnya telah rampung.

"Jadi untuk LP yang pertama tentang pelecehan seksual juga sudah P21 bahkan tahap 2 seperti yang kami sampaikan," tuturnya.



Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content