Pakar Hukum: Sertifikat Lahan di Atas Laut Diperbolehkan dalam UU Agraria
Kamis, 06 Februari 2025 - 22:15 WIB
Kepemilikan sertifikat berupa SHM maupun HGB di perairan pesisir diperbolehkan dalam UU Agraria. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kepemilikan sertifikat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir, adalah hal yang lumrah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UU PA).
"Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu," kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk 'Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisisr. Sebut saja Suku Bajo yang kondang dengan permukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare
Pada 2022, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kala itu dipimpin Sofyan Djalil menyerahkan HGB kepada Suku Bajo. Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru," terang Prof Maria.
Baca juga: Update, TNI AL Sudah Cabut 20,7 Km Pagar Laut Tangerang
"Jadi kalau sekarang kita mempertanyakan hak atas tanah di wilayah perairan pesisir, itu sebetulnya sudah lama sekali. Dalam pasal 1 UU PA sudah membuka peluang itu," kata Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Suwardjono, dalam diskusi publik secara daring bertajuk 'Polemik Pemberian Hak atas Tanah di Perairan Pesisir, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sejumlah suku di Indonesia, kata dia, banyak yang membangun rumah di lahan di atas perairan di pesisisr. Sebut saja Suku Bajo yang kondang dengan permukiman terapung di Teluk Tomini, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Data Tanah 581 Hektare
Pada 2022, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kala itu dipimpin Sofyan Djalil menyerahkan HGB kepada Suku Bajo. Setahun kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan HGB kepada Suku Bajo yang menghuni Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Ingat semboyan nenek moyangku adalah pelaut. Banyak sekali suku-suku asli yang rumahnya terapung. Termasuk Suku Laut dan Suku Barok di Kepulauan Riau. Atau HGB untuk suku Kampung Laut yang hidup di perairan Batam. Mereka punya hak atas lahan yang ditempatinya. Jadi, hak lahan di perairan pesisir itu memang bukan hal baru," terang Prof Maria.
Baca juga: Update, TNI AL Sudah Cabut 20,7 Km Pagar Laut Tangerang
Lihat Juga :