Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro

Rabu, 05 Februari 2025 - 19:54 WIB
"Kami lakukan upaya lagi pengajuan seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi. Ada satu atau dua orang tergugat mau kita tambahkan," katanya.

Selain penambahan tergugat, juga ada penambahan total kerugian. Sidang beragendakan penetapan pencabutan gugatan perdata bakal dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Gugatan perdata yang diajukan dua tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja perempuan inisial FA yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke PN Jakarta Selatan dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto merupakan Penggugat, sedangkan Tergugatnya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Petitum gugatannya yakni mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual. Mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!