Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro

Rabu, 05 Februari 2025 - 19:54 WIB
Pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Pahala Manurung memberikan keterangan di PN Jaksel, Rabu (5/2/2025). Pihak penggugat melakukan revisi terlebih dulu, khususnya soal tergugat. Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Pihak penggugat bakal melakukan revisi terlebih dahulu, khususnya soal pihak tergugat.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga kita mencabut sementara, sementara kita mencabut," ujar pengacara Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).



Baca juga: Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dkk Jalani Sidang Etik 7 Februari 2025

Setelah dilakukan perbaikan berkas gugatan, khususnya penambahan tergugat dan perbaikan alamat, gugatan perdata yang salah satu tersangkanya anak bos Prodia bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Namun, dia belum merincikan siapa tergugat tambahan dan waktu tepat pengajuan kembali dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!