Terima Aduan Masyarakat, DPR MintaTransparansi Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Rabu, 05 Februari 2025 - 18:51 WIB
JAKARTA - PT GAG Nikel diminta transparan terkait pembagian dana corporate social responsibility ( CSR ) dan Lingkungan (TJSL) terhadap di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD). Banyak aduan dari masyarakat sekitar tambang yang merasa program CSR perusahaan tambang nikel di Pulau Gag ini tidak memberi dampak signifikan.
“Soal keterbukaan tentang dana CSR ini harus dibuka transparan. Karena patut diduga, alokasi dan penggunaan dana CSR ini tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Anggota Komisi IV DPR Robert Joppy Kardinal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
RK, sapaan akrab Robert Kardinal mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2-4% dari total keuntungan yang diperoleh dalam setahun. Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No 47/2012 tentang TJSL. “Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%,” jelasnya.
RK mempertanyakan komitmen komitmen PT GAG Nikel dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, sebagaimana diatur dalam UU PT. Sebab berdasar laporan yang diterimanya dari masyarakat Raja Ampat , PT GAG Nikel tidak melibatkan banyak tenaga kerja lokal sebagai karyawannya.
Padahal di mana-mana PT GAG Nikel mengekspos bahwa 70% karyawannya orang asli. Tapi kenyataannya, tidak sesuai dengan realita yang disampaikan PT GAG Nikel.
”Kontraktor yang dilibatkan juga kurang melibatkan pengusaha lokal Raja Ampat. Laporan masyarakat Raja Ampat kontraktor yang dipakai PT GAG Nikel kebanyakan berasal dari luar Papua. Untuk itu, saya minta PT GAG Nikel harus transparansi berupa keuntungan perusahaan pertambangan tahunannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, RK juga mempertanyakan kebijakan PT GAG Nikel dalam memberdayakan masyarakat lokal dan kontribusi perusahaan tersebut di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan. Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan tambang mengembangkan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan UU Migas. “Jadi kami mendesak pihak perusahaan menyampaikan secara transparan dan terbuka kepada publik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, RK juga mempersoalkan kebijakan PT GAG Nikel yang sampai saat ini belum membayarkan kewajiban pajak alat berat kepada Pemprov Papua Barat Daya. Termasuk soal pengelolaan lingkungan yang ditengarai telah mencemari lingkungan.
Atas keluhan masyarakat Papua, politikus seniorPartaiGolkar ini mendesak PT GAG Nikel lebih transparan tekait alokasi dana CSR ini. Dia juga mendesak perusahaan lebih optimal lagi dalam memberdayakan masyarakat asli. Dan paling penting, perusahaan wajib melaksanakan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No 5/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat Papua, RK memastikan akan sesegera mungkin melakukan pemantauan atas operasi kerja perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag ini. “Sebagai anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan pihak kementerian dan terkait lainnya,” tandasnya.
“Soal keterbukaan tentang dana CSR ini harus dibuka transparan. Karena patut diduga, alokasi dan penggunaan dana CSR ini tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Anggota Komisi IV DPR Robert Joppy Kardinal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
RK, sapaan akrab Robert Kardinal mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2-4% dari total keuntungan yang diperoleh dalam setahun. Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No 47/2012 tentang TJSL. “Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%,” jelasnya.
RK mempertanyakan komitmen komitmen PT GAG Nikel dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, sebagaimana diatur dalam UU PT. Sebab berdasar laporan yang diterimanya dari masyarakat Raja Ampat , PT GAG Nikel tidak melibatkan banyak tenaga kerja lokal sebagai karyawannya.
Padahal di mana-mana PT GAG Nikel mengekspos bahwa 70% karyawannya orang asli. Tapi kenyataannya, tidak sesuai dengan realita yang disampaikan PT GAG Nikel.
”Kontraktor yang dilibatkan juga kurang melibatkan pengusaha lokal Raja Ampat. Laporan masyarakat Raja Ampat kontraktor yang dipakai PT GAG Nikel kebanyakan berasal dari luar Papua. Untuk itu, saya minta PT GAG Nikel harus transparansi berupa keuntungan perusahaan pertambangan tahunannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, RK juga mempertanyakan kebijakan PT GAG Nikel dalam memberdayakan masyarakat lokal dan kontribusi perusahaan tersebut di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan. Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan tambang mengembangkan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan UU Migas. “Jadi kami mendesak pihak perusahaan menyampaikan secara transparan dan terbuka kepada publik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, RK juga mempersoalkan kebijakan PT GAG Nikel yang sampai saat ini belum membayarkan kewajiban pajak alat berat kepada Pemprov Papua Barat Daya. Termasuk soal pengelolaan lingkungan yang ditengarai telah mencemari lingkungan.
Atas keluhan masyarakat Papua, politikus seniorPartaiGolkar ini mendesak PT GAG Nikel lebih transparan tekait alokasi dana CSR ini. Dia juga mendesak perusahaan lebih optimal lagi dalam memberdayakan masyarakat asli. Dan paling penting, perusahaan wajib melaksanakan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No 5/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat Papua, RK memastikan akan sesegera mungkin melakukan pemantauan atas operasi kerja perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag ini. “Sebagai anggota Komisi IV DPR yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama dengan pihak kementerian dan terkait lainnya,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda