Penampakan Uang Pengganti Korupsi Tol Cisumdawu Rp139 Miliar yang Disita Kejati Jabar

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:43 WIB
Kejati Jabar mengeksekusi uang pengganti korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu sebesar Rp139 miliar. Foto/SindoNews/agus warsudi
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengeksekusi uang pengganti korupsi pengadaan tanah Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sebesar Rp139.022.245.653.

Uang pengganti hasil korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu disita dari terpidana Dadan Setiadi Megantara. Setelah disita, uang ratusan miliar tersebut akan disetorkan ke kas negara.



Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap terpidana Dadan Setiadi Megantara pada 16 Januari 2025 lalu.

Baca juga: Polda Jabar Didesak Berantas Mafia Tanah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!