7 Pelaku Perambahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling Riau Ditangkap
Sabtu, 01 Februari 2025 - 16:01 WIB
"Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Mereka yang ditangkap adalah Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," tambah Kapolsek Iptu Alferdo Krisnata Kaban
Setelah penangkapan, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan illegal logging.
Dari pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan tiga unit gergaji mesin dan sekitar enam kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.
Alfredo menegaskan, para pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah penangkapan, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan illegal logging.
Dari pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan tiga unit gergaji mesin dan sekitar enam kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.
Alfredo menegaskan, para pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda