Jadi Tersangka, Tante Penyiksa Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan Ditahan

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:31 WIB
Tante inisial D yang menyiksa bocah hingga patah kaki di Lolowau, Nias Selatan ditetapkan tersangka kemudian saat ini ditahan di Polres Nias Selatan. Foto: Ist
NIAS SELATAN - Tante yang menyiksa bocah hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan ditetapkan tersangka kemudian saat ini ditahan di Polres Nias Selatan . Tante berinisial D diduga melakukan kekerasan fisik terhadap bocah tersebut.

"Iya, tersangka D (tante korban) sudah ditahan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Kamis (30/1/2025).



Tante korban diduga menganiaya keponakannya yang berumur 10 tahun. Ini berdasarkan hasil visum dan keterangan korban.



Maski baru satu orang yang ditetapkan tersangka, polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan para terlapor lainnya.

"Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuma kami perlu pembuktian juga," ucapnya.

Sejauh ini sudah 8 orang telah diperiksa, di antaranya 3 terlapor dan 5 saksi (tetangga) termasuk Kepala Desa setempat.

Kisah pilu bocah Nias Selatan mencuat usai diunggah akun Facebook Lider Giawa, Minggu, 26 Januari 2025 kemudian viral di media sosial. Tak menunggu lama, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah tersebut dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis.

Pada unggahan yang viral menyebutkan si bocah malang diduga disiksa kakek, nenek, tante, dan bapak udanya selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh pamannya dan tantenya. Perlakukan sadis itu dilakukan dengan cara menutup mulutnya lalu kaki korban diinjak.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content