462 Hektare Laut di Subang Telah Disertifikat, Nelayan Dicatut Namanya sebagai Pemilik

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:00 WIB
Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

"Nama-nama penerima manfaat itu yang tercatat sebagai penerima manfaat SHM yang 500 bidang itu, 99% mereka itu tidak menerima, tidak mengetahui bahwa mereka tercatat sebagai penerima manfaat," kata Asep.

Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung. Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.

"Dan per akhir November oleh ATR/BPN Provinsi itu resmi dibatalkan," katanya.

Sementara itu, salah satu nelayan Subang, Taryana mengakui tidak mengetahui adanya sertifikat bidang laut yang diatasnamakannya. Selama ini juga tidak ada pihak yang meminta KTP atau Kartu Keluarga (KK) kepada dirinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!