Nekat Buka di Atas Pukul 18.00 WIB, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda

Rabu, 02 September 2020 - 19:59 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar jam malam. Foto: SINDOnews/Dok
BOGOR - Memasuki hari kelima pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai tegas menindak para pelanggar.

Tercatat dalam semalam, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak 9 tempat usaha nakal dalam razia yang digelar mulai pukul 18.00 WIB, Selasa (1/9/2020) malam. (Baca juga: 102 Warga Bogor Positif Covid-19 Sejak Aktivitas Dibatasi Jam Malam)



Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyebutkan, empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur, dan Bangbarung.

"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya, Rabu (2/09/2020).

Paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran. Sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB ditindak. "Padahal mereka sudah pernah diberi teguran tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ucapya.

Petugas juga menertibkan PKL di Jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker. (Baca juga: DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!