Keji, Pemuda Ini Bunuh Pacar dengan Diikat dan Dilempar Hidup-Hidup ke Sungai
Rabu, 02 September 2020 - 19:29 WIB
Wahid kemudian berupaya membunuh pacarnya. Dengan dalih melakukan ritual untuk menggugurkan kandungan, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan keji dan sadis. Korban dibunuh dengan cara dilempar hidup hidup ke dalam sungai dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali.
Korban tewas dan jasadnya ditemukan warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Penemuan jasad korban menggegerkan warga setempat. Sebab, saat pertama kali ditemukan kondisi jasad korban dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai, serta kedua tangannya masih terikat tali.
Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara, Polda Lampung. “Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif pembunuhan terhadap korban dipicu akibat hubungan asmara antara korban dengan tersangka Wahid. Pelaku yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban kemudian merencanakan skenario pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Korban tewas dan jasadnya ditemukan warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Penemuan jasad korban menggegerkan warga setempat. Sebab, saat pertama kali ditemukan kondisi jasad korban dalam keadaan tertelungkup dan mengambang di pinggiran sungai, serta kedua tangannya masih terikat tali.
Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara, Polda Lampung. “Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif pembunuhan terhadap korban dipicu akibat hubungan asmara antara korban dengan tersangka Wahid. Pelaku yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban kemudian merencanakan skenario pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :