Pemprov Kaltim Pertahankan Status Informatif Dalam Monev KIP 5 Tahun Berturut-turut
Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:34 WIB
"Kami sesungguhnya menerima hasil apa pun. Karena bukan hasil yang penting, tapi ikhtiarnya untuk menjalankan keterbukaan informasi publik," kata Akmal Malik saat hadir sebagai narasumber Jumpa Pers Diskominfo Kaltim di Ruang Serenity-Mezzanine Floor Hotel Yuan Garden Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Dia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dicontohkan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024. Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa sekaligus mendorong berbagai perubahan signifikan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dia mengapresiasi keterbukaan informasi yang dicontohkan Komisi Informasi Pusat dalam penilaian Monev KIP 2024. Era keterbukaan informasi memang telah menjadi energi yang mampu mempercepat proses pencerdasan bangsa sekaligus mendorong berbagai perubahan signifikan.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menilai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
(jon)
Lihat Juga :