Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:20 WIB
"Kasus ini awalnya ditemukan dari patroli siber Ditsiber Mabes Polri, di mana ditemukan website yang menuliskan tentang biaya masuk Akpol. Ternyata itu adalah hoaks," ujar Kompol Bayu Wicaksono, Rabu (22/1/2025).

Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong (hoaks) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat bahwa pendaftaran dan seleksi untuk penerimaan Polri tidak dipungut biaya alias gratis, dan meminta agar warga berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!