Eks Kapolsek Tanjung Priok Didemosi 8 Tahun Akibat Kasus Pemerasan WN Malaysia di Konser DWP

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:03 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menyebutkan, untuk David, Rolando, dan Dimas didemosi 8 tahun. Sementara, Palti didemosi empat tahun.

“Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum Reserse,” kata Erdi kepada wartawan Rabu (22/1/2025).

Erdi menyebutkan, keempat polisi itu juga dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pemerasan WN Malaysia saat Konser DWP oleh Belasan Oknum Polisi

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!