Belasan Mahasiswa Perusuh di Kantor DPRD Terancam Pasal Berlapis
Rabu, 02 September 2020 - 15:27 WIB
Mahasiswa saat melakukan unjuk rasa dan perusakan di ruang paripurna DPRD Makassar. Foto: Sindonews/Ashari Prawira Negara
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar , belum menentukan status hukum 16 oknum mahasiswa yang diamankan usai mengobrak-abrik beberapa fasilitas di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD Kota Makassar , Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, meskipun belum ditetapkan tersangka kasus hukum belasan oknum mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate itu telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Demo Berujung Anarkis di DPRD Makassar, 16 Oknum Mahasiswa Diamankan
"Sudah sidik, sementara masih berjalan prosesnya. Belum (tersangka), tidak selamanya kalau sidik itu langsung ada tersangka. Masih kita kerja semua. Tidak ada yang dipulangkan mereka masih ditahan," jelas Agus, Rabu (2/9/2020).
Meski begitu, Agus belum mau mengungkapkan identitas dan asal kampus dari belasan mahasiswa perusuh di ruang rapat paripurna kantor wakil rakyat tersebut. Namun dia memastikan, ulah mereka bakal dikenakan pasal berlapis terlebih merusak fasilitas negara.
"Mereka melanggar Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHPidana tentang penrusakan secara bersama-sama, ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Mantan Wakapolres Bulukumba itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, meskipun belum ditetapkan tersangka kasus hukum belasan oknum mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate itu telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Demo Berujung Anarkis di DPRD Makassar, 16 Oknum Mahasiswa Diamankan
"Sudah sidik, sementara masih berjalan prosesnya. Belum (tersangka), tidak selamanya kalau sidik itu langsung ada tersangka. Masih kita kerja semua. Tidak ada yang dipulangkan mereka masih ditahan," jelas Agus, Rabu (2/9/2020).
Meski begitu, Agus belum mau mengungkapkan identitas dan asal kampus dari belasan mahasiswa perusuh di ruang rapat paripurna kantor wakil rakyat tersebut. Namun dia memastikan, ulah mereka bakal dikenakan pasal berlapis terlebih merusak fasilitas negara.
"Mereka melanggar Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHPidana tentang penrusakan secara bersama-sama, ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Mantan Wakapolres Bulukumba itu.
Lihat Juga :