Puluhan Miliar Aset Tri Nugraha Termasuk Truk Militer Tetap Dirampas Negara
Rabu, 02 September 2020 - 15:06 WIB
Kejati Bali tak akan mengembalikan puluhan miliar aset tersangka Tri Nugraha termasuk truk militer yang telah disita ke keluarga karena diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang. Foto iNews TV/Aris W
DENPASAR - Tewasnya tersangka kasus korupsi mantan Kepala BPN Denpasar Badung Tri Nugraha karena bunuh diri membuat Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan menghentikan kasus yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar tersebut. Namun pihak kejaksaan juga tidak akan mengembalikan aset tersangka yang telah disita kepada keluarga karena diduga aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dan pencucian uang.
Yang menarik ada sebanyak 12 unit mobil salah satunya satu unit truk mercy versi militer milik Tri Nugraha yang disita penyidik Kejati Bali. Selain Itu ada juga motor gede milik tersangka. (Baca: Perampok Beraksi di Antapani, Pelaku Cekik Leher dan Rampas Ponsel Korban)
“Seluruh kendaraan ini disita karena diduga hasil gratifikasi yang diperoleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011dan Kepala BPN Badung 2011-2013,” kata Wakajati Bali Asep Maryono, Rabu (2/9/2020)
Selain itu, kata dia, Kejati bali juga menyita rumah dan tanah milik di Kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Yang menarik ada sebanyak 12 unit mobil salah satunya satu unit truk mercy versi militer milik Tri Nugraha yang disita penyidik Kejati Bali. Selain Itu ada juga motor gede milik tersangka. (Baca: Perampok Beraksi di Antapani, Pelaku Cekik Leher dan Rampas Ponsel Korban)
“Seluruh kendaraan ini disita karena diduga hasil gratifikasi yang diperoleh tersangka selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011dan Kepala BPN Badung 2011-2013,” kata Wakajati Bali Asep Maryono, Rabu (2/9/2020)
Selain itu, kata dia, Kejati bali juga menyita rumah dan tanah milik di Kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.