ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Caranya

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:38 WIB
Baca juga: Inilah Alasan Nabi Muhammad SAW Poligami

Alasan yang Mendasari Perkawinan

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

4. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

5. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

7. Tidak mengganggu tugas kedinasan

8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!