Anggota DPRD Jakarta Kritisi Pergub Poligami: Belum Ada Urgensinya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:37 WIB
''Tata kelola pernikahan ASN diatur melalui ketentuan pernikahan yang dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama dan catatan sipil. Menambah aturan tambahan yang mencampuri aspek private pernikahan hanya akan menambah beban administratif juga melanggar hak privasi individu,” katanya.

Dia menjelaskan akan pentingnya pergub ataupun perda lain yang selama ini menjadi langkah prioritas bagi isu seperti perempuan dan anak mestinya diperbarui.

''Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Pemprov mesti membuat aturan (Pergub atau Perda) tentang Perempuan dan Anak yang sudah lama tidak diperbarui. Pemerintah harus prioritaskan pembaruan regulasi yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ungkapnya.

Bagi Farah, saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Pergub karena yang perlu diutamakan adalah soal kebijakan yang bersikap adil dan menjunjung nilai kemanuasiaan juga kesetaraannya.

“Pergub tersebut belum ada urgensinya. Langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pencatatan sipil, memberikan edukasi, serta menyediakan konseling keluarga bagi ASN. Kebijakan harus dirancang untuk tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil, manusiawi, serta melindungi semua pihak secara setara,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!