ASN Jakarta Boleh Poligami Asal Penuhi Persyaratan Ini

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:44 WIB
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Baca Juga:

(2) Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Ada pula poin Penyampaian Permohonan Izin Beristri lebih dari Seorang

Pasal 6

(1) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung.

(2) Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;

c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!