Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dilimpahkan Puspomal ke Oditur Militer

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:12 WIB
"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Bos Rental Tewas Ditembak, Dokumen Dipalsukan lalu Dijual ke Oknum TNI Rp40 Juta

Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 tentang penadahan.

"Bapak hakim yang akan memutuskan (vonis yang cocok). Maka di situ nanti akan ada putusan dari hakim mana yang berat bagi tiga orang tersebut," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!