DKI Akan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri

Rabu, 02 September 2020 - 12:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri. Isolasi mandiri justru memicu klaster baru yakni klaster rumah tangga.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi larangan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Nantinya isolasi kepada pasien corona menjadi tanggung jawab pemerintah.



"Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Anies, Rabu (2/9/2020). (Baca: Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19, Petakan Kesiapan Rumah Sakit)

Anies menjelaskan, tidak sedikit pasien positif isolasi mandiri saat ini yang tidak mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Itu sebabnya kasus positif bisa merambat dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan kluster rumah tangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!