Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:33 WIB
Pakar hukum pidana Anwar Husin menyayangkan putusan bebas terhadap Yu Hao oleh PT Pontianak dalam kasus dugaan pencurian emas 774 Kg dan perak 937,7 Kg. Foto/Ist
JAKARTA - Seorang warga negara China bernama Yu Hao (49) dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kg dan 937,7 kg perak membuat heboh masyarakat.

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.



Baca juga: Taiwan Tuding Kapal China Dalang Kerusakan Kabel Internet Bawah Laut

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana, Anwar Husin menyayangkan putusan bebas terhadap Yu Hao. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad kuat dalam memberantas korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!