Izin Angkut Bus Pariwisata Maut yang Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa 4 Tahun
Kamis, 09 Januari 2025 - 20:36 WIB
Kondisi bus pariwisata Sakhindra Trans yang terlibat kecelakaan maut di Kota Batu. Foto: Avirista Midaada
BATU - Bus pariwisata maut yang kecelakaan di Kota Batu dan menewaskan 4 orang ternyata tidak laik jalan. Fakta ini ditemukan polisi dan Dinas Perhubungan setempat saat melakukan pengecekan dokumen kendaraan yang mati.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komaruddin mengatakan, bus pariwisata bernopol DK 7942 GB dalam kondisi kedaluwarsa surat izin angkut dan kelaikan kendaraan alias KIR.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tabrak 8 Kendaraan di Kota Batu, 4 Tewas
"Surat izin angkutnya kedaluwarsa pada 26 April 2020, kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023," ujar Komaruddin, Kamis (9/1/2025).
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komaruddin mengatakan, bus pariwisata bernopol DK 7942 GB dalam kondisi kedaluwarsa surat izin angkut dan kelaikan kendaraan alias KIR.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tabrak 8 Kendaraan di Kota Batu, 4 Tewas
"Surat izin angkutnya kedaluwarsa pada 26 April 2020, kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023," ujar Komaruddin, Kamis (9/1/2025).
Lihat Juga :