KKP Tegaskan Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Langgar Hukum UNCLOS 1982

Kamis, 09 Januari 2025 - 20:16 WIB
“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut,” katanya.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan akan mencabut pagar laut karena tidak mengantongi izin KKPRL. KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.

Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah dan didominasi sedimentasi bukan abrasi.

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti juga telah melaporkan pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. Pihaknya telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!